LPK hanya boleh melatih, bukan menjamin penempatan
Diterbitkan: 16 June 2026, 17:08
Sesuai regulasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) hanya boleh menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh menjamin penempatan kerja. Waspadai LPK yang menjanjikan penempatan atau memungut biaya tidak wajar.
Sumber informasi
BP2MI — Kunjungi situs resmi
Verifikasi ulang sebelum keputusan
Kebijakan imigrasi, BP2MI, dan syarat ujian dapat berubah. Pastikan informasi masih berlaku di sumber resmi terbaru.