BP2MI 2026-06-16 17:08:01

LPK hanya boleh melatih, bukan menjamin penempatan

Sesuai regulasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) hanya boleh menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh menjamin penempatan kerja. Waspadai LPK yang menjanjikan penempatan atau memungut biaya tidak wajar.

Sumber: BP2MI · kunjungi

Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Verifikasi ulang melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan.
← Kembali