BP2MI

LPK hanya boleh melatih, bukan menjamin penempatan

Diterbitkan: 16 June 2026, 17:08

Sesuai regulasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) hanya boleh menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh menjamin penempatan kerja. Waspadai LPK yang menjanjikan penempatan atau memungut biaya tidak wajar.

Sumber informasi

BP2MIKunjungi situs resmi

Verifikasi ulang sebelum keputusan

Kebijakan imigrasi, BP2MI, dan syarat ujian dapat berubah. Pastikan informasi masih berlaku di sumber resmi terbaru.