BP2MI
2026-06-16 17:08:01
LPK hanya boleh melatih, bukan menjamin penempatan
Sesuai regulasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) hanya boleh menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh menjamin penempatan kerja. Waspadai LPK yang menjanjikan penempatan atau memungut biaya tidak wajar.
Sumber: BP2MI · kunjungi
Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Verifikasi ulang melalui sumber resmi sebelum mengambil keputusan.
← Kembali