BP2MI

LPK hanya boleh melatih, bukan menjamin penempatan

Diterbitkan: 16 June 2026, 17:08

Sesuai regulasi, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) hanya boleh menyelenggarakan pelatihan dan tidak boleh menjamin penempatan kerja. Waspadai LPK yang menjanjikan penempatan atau memungut biaya tidak wajar.

Sumber informasi

BP2MI — Kunjungi situs resmi

Verifikasi ulang sebelum keputusan

Kebijakan imigrasi, BP2MI, dan syarat ujian dapat berubah. Pastikan informasi masih berlaku di sumber resmi terbaru.