Live Policy Update

Kebijakan & Regulasi Kerja ke Jepang

Pantau update SSW, BP2MI, imigrasi, dan syarat ujian resmi. Informasi dikurasi GoJapan — selalu verifikasi ke sumber resmi sebelum mengambil keputusan.

4 Update aktif
5 Kategori
6 Sumber resmi
Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu

GoJapan menyajikan ringkasan informatif. Untuk keputusan visa, kontrak, atau biaya resmi, selalu cek situs ISA, BP2MI, dan Japan Foundation.

Panduan Imigrasi

Visa, izin tinggal & aturan di Jepang

Immigration Services Agency of Japan (ISA) mengatur visa, perpanjangan izin tinggal, dan perubahan status pekerja asing.

Poin penting

  • COE (Certificate of Eligibility) wajib diajukan oleh pihak Jepang sebelum visa diterbitkan.
  • Visa SSW diterbitkan setelah COE disetujui — proses di Kedutaan/Konsulat Jepang di Indonesia.
  • Setibanya di Jepang, wajib urus Residence Card (Zairyu Card) dalam 14 hari.
  • Perubahan pekerjaan/sektor memerlukan prosedur imigrasi resmi — jangan bekerja di luar izin.
  • Reformasi sistem pemagangan (Ginou Jisshusei) direncanakan 2027 — pantau update resmi OTIT/ISA.
  • Overstay & pelanggaran imigrasi berakibat deportasi & larangan masuk jangka panjang.

Checklist persiapan

  • Pastikan paspor masih berlaku minimal 6 bulan sebelum apply visa.
  • Cek status COE secara berkala via perusahaan / agen resmi.
  • Bawa dokumen asli saat urus Zairyu Card di municipal office.
  • Perpanjang izin tinggal sebelum masa berlaku habis (biasanya 3 bulan sebelumnya).

Update terbaru — Imigrasi

Reset filter

Pertanyaan umum

Apakah JLPT N5 cukup untuk SSW?

Tidak. Syarat resmi SSW adalah JLPT N4 atau JFT-Basic A2. N5 hanya level belajar awal — lanjutkan ke N4 atau JFT-Basic sebelum apply.

Bolehkah LPK menjamin penempatan kerja?

Tidak. Sesuai regulasi BP2MI, LPK hanya boleh melatih. Penempatan kerja melalui perusahaan penerima & prosedur resmi. Waspada LPK yang menjanjikan pasti kerja.

Berapa lama proses COE dan visa?

COE biasanya 1–3 bulan setelah dokumen lengkap diajukan di Jepang. Visa di Kedutaan/Konsulat Jepang Indonesia sekitar 1–2 minggu setelah COE diterima. Waktu bisa bervariasi.

Apa beda SSW-i dan SSW-ii?

SSW-i (Specified Skilled Worker i): kontrak maks. 5 tahun per sektor. SSW-ii: setelah memenuhi syarat pengalaman & ujian tambahan, izin tinggal tanpa batas waktu di sektor tersebut.

Di mana saya bisa cek update kebijakan terbaru?

Halaman ini menampilkan update yang dikurasi GoJapan. Untuk keputusan resmi, selalu cek situs ISA, BP2MI, dan Japan Foundation langsung.